Selasa, 26 Desember 2017

Siap Wedding? Fahami dulu tentang Kafaah dalam pernikahan


Hasil gambar untuk gambar pernikahan islami
KAFAAH DI DALAM PERNIKAHAN

Definisi kafaah adalah persamaan dan keserupaan, sedangkan kufu adalah orang yang serupa atau sepadan.
Maksud dari kafaah dalam pernikahan adalah bahawa suami harus sekufu bagi istrinya dalam hal tingkat sosial, moral dan ekonomi.
 tidak di ragukan bahwa semakin sama kedudukan laki-laki dengan kedudukan perempuan, maka keberhasilan hidup suami istri semakin terjamin dan semakin terpelihara dari kegagalan.


Apa hukum dari kafaah? sejauh mana ia di perhitungkan?
ibnu Hazm berpendapat bahwa kafaah sama sekali tidak di perhitungkan. Dia berkata (tentang kriteria laki-laki yang boleh menikah) ''laki-laki muslim mana saja, selama dia bukan pezina, memiliki hak untuk menikah dengan perempuan muslim mana saja, selama dia bukan pezina.''
Dia berkata, ''seluruh pemeluk islam adalah bersaudara, tidaklah haram bagi seorang laki-laki negro yang tidak di ketahui nasabnya untuk menikahi putri khalifah dari bani Hasyim. Dan laki-laki muslim yang fasik, betapapun tingkat kefasikannya, selama dia bukan pezina, kufu bagi perempuan muslim yang fasik, selama dia bukan pezina.''
Dia berkata, ''Dalilnya adalah firman Allah swt., 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,,,'(al-Hujurat[49]: 10) Dan firman Allah swt. yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin,'..Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi...(an-Nisa'[4]:3) Allah swt. telah menyebutkan perempuan-perempuan yang di haramkan-Nya bagi kita, lalu berfirman, '... Dan dihalalkan bagimu selain (Perempuan-perempuan) yang demkian itu...' (an-Nisa'[4]:24) Rasulullah saw. telah menikahkan Zainab-Umul Mukminin- dengan Zaid, budak beliau, dan menikahkan Miqdad dengan Dhuba'ah bin Zubair bin Abdul Muthalib.
Dia berkata, ''Adapun pendapat kita tentang laki-laki fasik dan perempuan fasik, orang-orang yang menentang kita di tuntut agar tidak memperbolehkan perempuan fasik untuk dinikahi kecuali oleh laki-laki fasik, dan tidak memperbolehkan perempuan fasik untuk dinikahi kecuali oleh laki-laki fasik. Dan ini adalah sesuatu yang tidak di katakan oleh seorangpun. Allah swt. berfirman, 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...' 9al-Hujurat[49]:10) Dan Allah swt. berfirman,'Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain...'(at_Taubah[9]:71).



Sumber: Buku FIQIH SUNNAH {3} SAYYID SABIQ

0 komentar:

Posting Komentar