Selasa, 26 Desember 2017
3 Keutamaan menghafal Al-Qur'an. nomor 2 luar biasa
Assalamu’alaikum para mujahid/mujahidah penghafal Al-Qur’an.
Bagaimana dengan hafalan Al-Qur’an antunna?
Lancar?
Semoga tetap semangat dan tetap istiqoamah dalam menghafal
dan mempertahankannya ya. Aamiin.
Alhamdulillah Postingan K.A(Kata Akhwat) pada kesempatan
kali ini berisi tentang Keutamaan menghafal Al-Qur’an.
Penasaran...
Yuuk langsung kepoin.
Bismillah...
3 KEUTAMAAN MENGHAFAL AL-QUR’AN
Dalam hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abas secara marfu’, ‘’orang yang tidak mempunyai hafalan Al-Qur’an
sedikitpun adalah seperti rumah kumuh yang mau Runtuh.’’ (HR. At- Tirmidzi)
2 2. Memperoleh penghormatan dari Rasulullah.
Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah mengutus
beberapa utusan yang terdiri dari beberapa orang. Kemudian Rasulullah mengecek
kemampuan membaca dan hafalan Al-Qur’an mereka.setiap orang di antara mereka di
tanya sejauh mana Hafalan Al-Qur’annya. Kemudia seorang yag paling muda di
tanya oleh Rasulullah, ‘’Berapa banyak Al-Qur’an yang telah engkau hafal hay
fulan?’’ ia menjawab ‘’aku telah hafal surah ini dan surah ini, serta surah
Al-Baqarah.’’ Rasulullah kembali bertanya ‘’Apakah engkau hafal surah Al-
Baqarah?’’ kemudian ia menjawab ‘’Betul’’ Rasulullah bersabda, ‘’pergilah, dan
engkau menjadi ketua rombongan itu!’’ salah seorang dari kalangan mereka yang
terhormat berkata, ‘’ Demi Allah, aku tidak mempelajari dan menghafal surah
Al-Baqarah semata karena aku takut tidak dapat menjalankan isinya.’’ Mendengar komentar
itu, Rasulullah bersabda, ‘’Pelajarilah Al-Qur’an dan bacalah, karena
perumpamaan orang mempelajari Al-Qur’an dan membacanya, adalah seperti tempat
bekal perjalanan yang is dengan minyak misik, wanginya menyebar ke maa-mana. Sementara
orang yang mempelajarinya kemudian dia tidur, dan dalam dirinya terdapat
hafalan AlQur’an, adalah seperti tempat bekal perjalanan yang di sambungkan
dengan minyak misik.’’ (HR.At-Tirmidzi)
33. Penghafal Al-Qur’a akan memakai mahkota
kehormatan
Dari
Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, ‘’penghafal Al-Qur’an akan datang pada
hari kiamat, kemudian Al-Qur’an akan berkata, ‘’Wahai Tuhanku, bebaskanlah dia,
kemudian orang itu di pakaikan mahkota karamah (Kehormatan) . ‘’Al-Qur’an
kembali meminta, ‘’Wahai Tuhaku tambahkanlah, maka orang itu di pakaikan jubah
karamah.’’ Kemudian Al-Qur’an memohon lagi, ‘’Wahai Tuhanku ridhailah dia, Maka Allah meridhainya,’’ dan di perintahkan
kepada orang itu, ‘’ Bacalah dan teruslah naiki (derajat-derajat surga) dan
Allah menambahkan dari setiap ayat yang di bacanya tambahan nikmat dan
kebaikan.'' (HR. At-Tirmidzi)
Nah, itu dia keutaman-keutamaan menjadi penghafal
Al-Qur’an, kali ini hanya bisa menulis 3 poin penting. insyaAllah pada lain
kesempatan akan di sambung pada postingan berikutnya. Doain ya semoga Allah permudah dan diberi kesempatan untuk dapat menulisnya.
Siap Wedding? Fahami dulu tentang Kafaah dalam pernikahan
KAFAAH DI DALAM PERNIKAHAN
Definisi kafaah adalah persamaan dan keserupaan, sedangkan kufu adalah orang yang serupa atau sepadan.
Maksud dari kafaah dalam pernikahan adalah bahawa suami harus sekufu bagi istrinya dalam hal tingkat sosial, moral dan ekonomi.
tidak di ragukan bahwa semakin sama kedudukan laki-laki dengan kedudukan perempuan, maka keberhasilan hidup suami istri semakin terjamin dan semakin terpelihara dari kegagalan.
Apa hukum dari kafaah? sejauh mana ia di perhitungkan?
ibnu Hazm berpendapat bahwa kafaah sama sekali tidak di perhitungkan. Dia berkata (tentang kriteria laki-laki yang boleh menikah) ''laki-laki muslim mana saja, selama dia bukan pezina, memiliki hak untuk menikah dengan perempuan muslim mana saja, selama dia bukan pezina.''
Dia berkata, ''seluruh pemeluk islam adalah bersaudara, tidaklah haram bagi seorang laki-laki negro yang tidak di ketahui nasabnya untuk menikahi putri khalifah dari bani Hasyim. Dan laki-laki muslim yang fasik, betapapun tingkat kefasikannya, selama dia bukan pezina, kufu bagi perempuan muslim yang fasik, selama dia bukan pezina.''
Dia berkata, ''Dalilnya adalah firman Allah swt., 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,,,'(al-Hujurat[49]: 10) Dan firman Allah swt. yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin,'..Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi...(an-Nisa'[4]:3) Allah swt. telah menyebutkan perempuan-perempuan yang di haramkan-Nya bagi kita, lalu berfirman, '... Dan dihalalkan bagimu selain (Perempuan-perempuan) yang demkian itu...' (an-Nisa'[4]:24) Rasulullah saw. telah menikahkan Zainab-Umul Mukminin- dengan Zaid, budak beliau, dan menikahkan Miqdad dengan Dhuba'ah bin Zubair bin Abdul Muthalib.
Dia berkata, ''Adapun pendapat kita tentang laki-laki fasik dan perempuan fasik, orang-orang yang menentang kita di tuntut agar tidak memperbolehkan perempuan fasik untuk dinikahi kecuali oleh laki-laki fasik, dan tidak memperbolehkan perempuan fasik untuk dinikahi kecuali oleh laki-laki fasik. Dan ini adalah sesuatu yang tidak di katakan oleh seorangpun. Allah swt. berfirman, 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...' 9al-Hujurat[49]:10) Dan Allah swt. berfirman,'Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain...'(at_Taubah[9]:71).
Sumber: Buku FIQIH SUNNAH {3} SAYYID SABIQ